Sembunyi dalam Lemari Pendingin, Pelaku Penganiayaan di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku penganiayaan yang sempat bersembunyi di lemari pendingin, akhirnya ditangkap polisi. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Pelarian Hendrawan, pelaku penganiaya di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), 29 Agustus 2020, akhirnya berhenti di tangan pihak Kepolisian.

Hendrawan ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari dan Polsek Mandonga di salah satu tempat karaoke keluarga di Jalan saranani, Kecamatan Mandonga belum lama ini.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur karena mengetahui kedatangan polisi. Pelaku berusaha bersembunyi dalam freezer atau lemari pendingin untuk mengelabui petugas.

-Advertisement-

Susah payah pelaku bersembunyi dalam freezer, namun aksi itu terbilang sia-sia. Pelaku ketahuan saat berada dalam mesin pendingin, ia hanya pasrah ketika polisi menangkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka SH SIK mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban cedera akibat dianiaya pelaku menggunakan kunci motor.

“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran bersama Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari,” terang Arya kepada Inilahsultra.com, Minggu 6 September 2020.

Saat itu, Arya bilang, pelaku sedang berada di salah satu tempat karaoke keluarga di bilangan Mandonga. Pelaku sempat kabur karena mengetahui kedatangan polisi di sana. Meski demikian, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi dalam freezer.

“Setelah kami menangkapnya, pelaku digiring di Polres Kendari dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Mandonga untuk menjalani proses hukum,” sambungnya.

Kronologisnya, sambung Arya, awalnya Jumardin (korban) bersama satu temannya, Eca, pergi ke barbershop. Sesampainya di sana, korban diminta untuk mengantar Jeje ke Alolama.

“Korban pun mengantarnya. Setelah sampai di Alolama, datang dua orang laki-laki salah satunya adalah pelaku,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Setelah itu, pelaku langsung mengambil kunci motor dan membawa korban pergi ke hutan. Di sana, korban dipukuli oleh pelaku sebanyak empat kali dengan menggunakan kunci motor. Korban berhasil kabur meninggalkan pelaku dan melaporkan ke Polsek Mandonga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments