
Konkep, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2020, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KPU Konkep ini mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Para peserta Bimtek tetap memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak satu sama lain.
Kegiatan juga ini, ikut dihadiri Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Konkep, Nasruddin memaparkan, periode pelaporan LPSDK, 1 hari setelah penutupan pembukuan dan ditutup 1 hari sebelum penyampaian LPSDK kepada KPU.
“Itu dilaporkan 31 Oktober 2020, paling lambat pukul 18.00 Wita,” jelasnya.
Lebih lanjut Nasruddin menerangkan, untuk sumber dana kampanye, ada beberapa sumber yakni, dari pasangan calon, dari partai politik atau gabungan partai politik dan dari pihak lain.
“Dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon, berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.
Sedangkan dana kampanye yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik, tambah dia berasal dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Untuk dana kampanye yang bersumber sumbangan dari pihak lain, Nasruddin mrngungkapkan, berasal dari perseorangan, kelompok atau badan hukum swasta.
Dana kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga pasangan calon, suami atau istri atau keluarga dari pengurus atau anggota partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan. (ADS)
Reporter : Sadaruddin
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun




