
Kendari, Inilahsultra.com – Penyerangan kantor Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Utara) dan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu, Jumat, 23 Oktober 2020 lalu, 15 oknum anggota Kodim 1429/Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Erik Alamsyah Sinaga membenarkan 15 oknum jadi tersangka. Kata Erik, sejak dimulainya penyidikan sudah dilakukan penahanan di Denpom Kendari.
“Iya Benar, sejak dimulainya proses penyidikan dilakukan penahanan terhadap 15 oknum TNI tersebut di Denpom Kendari,” singkat Erik Alamsyah Sinaga saat dihubungi inilahsultra.com, Kamis, 12 November 2020.
Proses penyidikan, sambung Erik, pemberkasannya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Saat ini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Militer.
Dikutip dari Viva.co.id, Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, kasus penyerangan Mapolres Butur, Denpom XIV/3 Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari anggota TNI AD sebanyak 19 orang, anggota Polri sebanyak 18 orang, dan masyarakat sebanyak 10 orang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, 15 oknum Anggota Kodim 1429/Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dodik Wijanarko.
Dodik Wijanarko menyebut, 15 oknum TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASG, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LP Prada MNM, dan Prada RI.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat dari peristiwa itu, sejumlah barang yang ada di dua kantor polisi dirusak diantaranya, kaca, motor barang bukti dan meja inventaris dan Kendaraan Dinas (mobil) Satlantas Polres Butur dirusak.
Sementara kerusakan di Polsek Kulisusu, kaca penjagaan pecah, satu (1) unit komputer dan 1 handy tallky (HT) ikut dirusak.
Penulis : Onno




