Jurnalis Korban Kekerasan Saat Demo 11 April Lapor di Polda Sultra

Sutarman.

Kendari, Inilahsultra.com – Lagi-lagi korban jurnalis terhadap sejumlah oknum polisi terjadi di Sulawesi Tenggara.

Kali ini, tindak kekerasan terhadap yang menimpa Sutarman jurnalis dari Zonasultra.com pada saat aksi demonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.

Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan. Selain itu telepon seluler polisi itu juga merampas yang digunakan Sutarman dan menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo.

-Advertisement-

Padahal saat itu Sutarman, sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan.

“Kasus ini, telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, di bawah pengadilan untuk memperbuat perbuatannya,” ucap Ketua AJI Kendari Rosniawanti, Jumat 15 April 2022.

Atas Tindakan ini AJI Kendari mengutuk keras tindakan arogan kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi.

2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis masih menunggu di meja penyidik.

3. Polisi dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mengimbau perusahaan pers/media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
5. Segala bentuk gambar dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau pemberitaan korea atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengutamakan keselamatan dan profesionalisme. (C)

Wartawan : Asep Wijaya
Editor         : Ridho

Facebook Comments