
KENDARI/Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Abdul Rizal A Engahu SIK mengungkapkan, pihaknya telah memanggil saksi-saksi namun belum ada yang datang.
“Iya pasti kita panggil kembali saksi-saksinya. Saat ini belum ada saksi yang diperiksa, pelapornya juga belum di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik,” kata Rizal saat ditemui, Senin (13/3/2017).
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini berjanji akan mengusut kasus tersebut. Karena pihaknya tidak memiliki kepentingan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang dilaporkan PT Kimco Citra Mandiri (KCM) ini.
Rizal mengaku, perkembangan terakhir kasus ini masih sebatas pada pemanggilan saksi-saksi. Dan untuk mengetahui lebih jauh lagi, dia mengarahkan awak media untuk bertanya kepada kasubdit yang menangani kasus ini yakni AKBP Harjoni Yamin.
“Kita akan tetap lakukan penyelidikan, tapi masalahnya saksinya dipanggil tidak pernah datang. Pelapor harusnya kooperatif dan lebih banyak datang di sini (Polda), ini kok dipanggil aja tidak mau datang. Kita tidak punya kepentingan dengan kasus ini,” ujarnya sambil berlalu pergi.
Sebelumnya, PT Kimco melaporkan PT Tristaco dalam kasus dugaan penipuan ore nikel. Kasus ini dilaporkan sejak 22 Desember 2016 dan diregistrasi dengan Nomor Laporan LP Nomor 380/XII/2016 SPKT Polda Sultra.
Terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT TMM Tri Firdaus Akbar. (Maman)




