Jaksa Periksa Tujuh Panitia Pembebasan Lahan PLTU Lasunapa

Raha, inilahsultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memeriksa tujuh orang panitia pembebasan lahan PLTU Lasunapa, Kamis (16/3/2017). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam babak baru kasus PLTU Lasunapa yang sudah menyeret mantan Kepala BPN Raha Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita sebagai terpidana.

Ketujuh orang panitia itu yakni, La Ode Muh. Ruslan wakil ketua panitia, Alimuddin anggota, Muh. Safei anggota, Edy Uga anggota, La Ode Rika anggota, La Ode Hadi anggota, Syawal Azhari anggota.

Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 Wita dan dihentikan pukul 12.00 Wita. Pemeriksaan itu dilanjutkan pukul 14.00 Wita.

-Advertisement-

Kasus PLTU Lasunapa di Kecamatan Duruka Kabupaten Muna tahun 2012 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,30 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.

“Ini baru intronya belum reffnya, kita dalami dulu kasusnya,” ujar Kajari Muna Badrut Tamam. SH. MH. melalui Kasi Intelnya La Ode Abd Sofyan. SH. MH, Kamis (16/3) usai pemeriksaan.

Sofyan mengatakan, dokumen sebelumnya tentang kasus itu sudah asa di Kejari Muna. Jaksa melakukan pemeriksaan panitia tersebut dalam rangka pengembangan.

“Bisa saja ada tersangka baru nantinya,” tegasnya. (*)

Reporter : Iman
Editor : Rido

Facebook Comments