
Kendari – Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPUKada), mulai besok, Kamis (30/3/2017), nasib Pilkada yang digugat di MK diputuskan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah mengatakan, jadwal putusan dismisal atau lanjut perkara PHPUKada antara 30 Maret sampai 5 April 2017.
“Jadi, baik putusan dismisal atau lanjut, akan ditentukan oleh MK. KPU kabupaten atau kota yang mendapatkan gugatan untuk mulai mempersiapkan diri,” ungkapnya, Selasa 28 Maret 2017.
Mantan anggota KPU Kota Kendari ini menyebut, jika MK memutuskan perkara gugatan dismisal atau tidak dilanjutkan, maka KPU menjadikan SK tersebut sebagai dasar pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Di Sultra, ada empat daerah yang digugat di MK. Adalah Buton Selatan, Kota Kendari, Bombana dan Buton Tengah.
“Kalau keluar putusan dismisal, hasil putusan akan dijadikan dasar pleno calon terpilih. Kalau lanjut, maka akan diputuskan pada 19 Mei,” jelasnya.
Saat ini, seluruh KPU kabupaten atau kota yang mendapatkan gugatan di MK, sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan diri menerima putusan MK.
Berdasarkan jadwal, saat ini majelis hakim sementara menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah gugatan akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara atau langsung diputus tak dilanjutkan.
“KPU tidak memiliki hak untuk menginterfensi putusan MK. Sebab, majelis hakim punya pandangan tersendiri atas permohonan sengketa yang diajukan,” pungkasnya.
Di Kota Kendari, paslon yang mengajukan sengketa di MK adalah pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman. Mereka menganggap Pilkada Kota Kendari tidak fair karena banyak pelanggaran yang terjadi.
Di Busel, pasangan Faisal Laimu-Wa Ode Hasniawati menggugat KPU karena dianggap telah terjadi pelanggaran pada saat pemungutan suara.
Di Bombana, yang mengajukan gugatan adalah pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfa.
Di Buteng, yang mengajukan gugatan bukan dari pasangan calon tetapi dari lembaga swadaya masyarakat.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido




