
RAHA, Inilahsultra.com- Polres Muna merespon laporan wartawan Kolaka Pos atas tindakan penghalangan tugas-tugas wartawan oleh oknum staf RSUD Muna. Sejak Rabu (29/3/2017), polisi mulai memanggil pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi mata.
Kapolres Muna, AKBP Yudith S. Hananta, S.Ik saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menentukan pasal yang akan menjerat oknum RSUD Muna sebagai terlapor.
Sebelumnya, wartawan Kolaka Pos Ahmad Efendi dihalangi-halangi petugas RSUD Muna saat akan melakukan pengambilan gambar. Bahkan, beberapa petugas sempat ingin merebut kamera dan perencanaan pemukulan terhadap Ahmad Efendi.
Ketika itu, Ahmad Efendi sedang meliput kejadian dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh staf RSUD Muna.
“Kita (Kepolisian) akan lakukan pemeriksaan baru ditentukan hukuman yang menjerat oknum PNS RSUD Muna yang melakukan penghalangan wartawan saat melakukan peliputan,” ungkap Yudith.
Yudith menegaskan, penyidik akan tetap berpegang pada Undang-undang pers.
“Nanti dikaitkan Undang-undang mana yang akan diberlakukan, yang jelasnya laporan Ahmad tetap direspon,” lanjutnya.
Sementara, Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi menambahkan, laporan Ahmad sudah diproses dan telah mengumpulkan anggota untuk mengambil langkah-langkah proses terhadap laporan tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan dulu karena tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau sudah lakukan penyelidikan akan dilakukan gelar perkara, apakah laporan Ahmad memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Reporter: Iman
Editor: Rido