
Kendari, Inilahsultra.com- Pelantikan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) hingga saat ini belum terlaksana. Kendalanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum memberikan izin.
Penjabat Bupati Mubar Rony Yakob Laute mengaku, pelantikan pejabat OPD di daerah otonomi baru (DOB) tak dapat dilaksanakan bila tak ada izin Mendagri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, surat pengukuhan dan pelantikan OPD harus diusulkan secara kolektif. Bila terjadi pengunduran diri pejabat, maka pelantikan bisa dibatalkan.
“Kita sudah mengusulkan, tapi karena ada sekitar 10 pejabat mundur, maka Mendagri belum mengizinkan,” katanya di Kendari, Senin, 10 April 2017.
Rony menyebut, ada beberapa daerah yang sudah melakukan pelantikan pejabat OPD namun dibatalkan oleh Mendagri.
“Di Buton Tengah kemarin dibatalkan. Kita selalu dicemoh karena tidak lakukan pelantikan. Tapi, kita tidak mau karena jangan sampai dibatalkan. Lebih baik kita ikut aturan saja,” jelasnya.
Pelarangan pelantikan ini, lanjut Rony, berlaku bagi seluruh pejabat di berbagai tingkatan mulai eselon I sampai IV.
“Kita sudah usulkan, tapi belakangan ada pejabat eselon dua yang mengundurkan diri, makanya ditunda dulu. Kan pejabat ini akan tanda tangani kontrak, kalau mereka mundur, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kontrak itu,” tambahnya.
Menurut dia, pelantikan OPD kemungkinan besar menunggu bupati defenitif.
“Yang bisa usulkan nanti ada bupati defenitif,” katanya.
Implikasi dari tidak dilantiknya OPD, kata Rony, penyerapan anggaran hampir tidak ada. Semua proyek yang ada belum bisa dilelang.
“Yang dikerjakan sekarang hanya kegiatan rutin saja. Bagaimana mau dilelang, pejabatnya belum dilantik. Kalau lelang bisa, tapi PPK kita tidak resmi karena belum memiliki legalitas,” ujarnya.
“Ini sebenarnya terlalu sentralistik. Jakarta terlalu ambil alih yang bisa diurus daerah,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido