
Kendari, Inilahsultra.com- Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Arsalim membantah tuduhan dari Gubernur Sultra Nur Alam dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal dirinya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ditemui usai acara Partai Gerindra di Hotel Horison Kendari, Sabtu, 22 April 2017, Arsalim mengaku, masalah itu sebenarnya sudah selesai. Hanya saja, Nur Alam masih tetap mempersoalkannya.
“Sudah selesai tidak perlu dipersoalkan. Ketika saya sudah dilantik, ada putusan Mahkamah Agung dan SK Mendagri, maka secara otomatis saya bukan lagi PNS,” tegas Arsalim.
Menurut dia, SK Mendagri tentang jabatan dia sebagai Wabup Konsel secara otomatis menggugurkan statusnya selama ini.
“Saya sudah mengusulkan, tapi yang tandatangan siapa? Tidak diproses kan,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pernyataan Kepala BKD Sultra Nur Endang Abbas adalah fitnah. Menurutnya, dia tidak pernah mengusulkan pengunduran dirinya ke BKN.
“Saya tidak pernah usul ke pemerintah pusat. Saya tahu aturan. Saya sudah usul dari kabupaten ke provinsi. Tapi tidak ditandatangani. Itu (pernyataan Endang) fitnah dan keliru,” ujarnya.
Arsalim mengaku sudah pernah bertemu dengan Nur Alam usai menyerahkan surat pengunduran diri. Dalam pertemuan di Jakarta itu, Nur Alam mengaku akan memprosesnya.
“Tapi, sampai tanggal 23 (batas penyerahan syarat calon di KPU) tidak diproses. Bahkan sampai sekarang. Saya sudah usul, yang salah yang tandatangan to,” selorohnya.
“Itu semua sudah klir ketika saya sudah dilantik. Sudah diuji juga di MA. Sekarang, saya juga sudah tidak terima gaji sejak Oktober 2015,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido