
Kendari, Inilahsultra.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif Kabupaten Muna tahun anggaran 2012.
Kini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sedang menuntaskan permintaan keterangan saksi ahli dalam bidang pencetakan sawah asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Saksi ahli dimintai pendapat berkait pedoman teknis pencetakan sawah,” ujar Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Jumat, 28 April 2017.
Selanjutnya, beber dia, penyidik akan meminta pendapt ahli pidana. Kemudian, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Arwin Kadaka selaku penyedia alat.
Kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Muna selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Alimudin, dan seorang teknisi dinas pertanian La Pedumu.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2012 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra.
Di Polda kasus ini langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tiga tersangka.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono




