
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Arwin Kadaka kembali menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 17 Mei 2017.
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memeriksa Arwin Kadaka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah Kabupaten Muna 2012.
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, pemeriksaan Arwin Kadaka kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan pekan lalu.
“Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan pekan lalu yang belum tuntas, sehingga dituntaskan hari ini,” terang Dolfi.
Dolfi mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka Arwin Kadaka akan langsung ditahan. Pasalnya, penahanan tergantung penilaian penyidik.
“Karena penahanan itu dilakukan karena alasan tidak kooperatif, dinilai akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” terang perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.
Diketahui, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini penyidik Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka yakni Arwin Kadaka sebagai penyedia alat. Kemudian, Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dan seorang teknisi dinas pertanian Lapedumu.
Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. Di Polda, kasus ini langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tiga tersangka.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Din




