
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan secara resmi telah ditahan karena kasus hukum.
Kelimanya adalah Jabal Nur, Sutamin Rembasa, Yusran, Nuzul Qodri, dan Aswan. Mereka terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
Akibat kasus hukum yang mendera mereka, KPU Konsel ibarat sedang “cuci gudang”.
KPU Sultra sendiri, telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Aswan dan Nuzul Qodri. Sementara PAW Jabal Nur, tengah diproses.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pihaknya baru saja mendapatkan salinan putusan inkrach dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Yusran dan Sutamin Rembasa.
Sama halnya dengan Jabal Nur, keduanya tidak melakukan banding atas putusan pengadilan di Kendari.
“PAW Jabal Nur sementara diproses. Sekarang tinggal pemenuhan syarat administrasi saja. Untuk Sutamin dan Yusran kita sudah berhentikan tetap setelah kita mendapatkan salinan putusan dari pengadilan,” ungkap Hidayatullah, Senin, 31 Juli 2017.
Masalah di KPU Konsel tidak sampai disitu. KPU Sultra masih perlu melakukan konsultasi kepada KPU RI karena kuota PAW untuk Yusran dan Sutamin harus mengambil di calon yang masuk 20 besar seleksi timsel kemarin.
“Untuk PAW Jabal Nur sudah selesai. Yang PAW adalah nomor urut sembilan atas nama Hermit Diawati. Nomor urut enam, atas nama Suhardin menyatakan tidak bersedia,” jelas Hidayatullah.
Untuk nomor urut tujuh dan delapan sebelumnya, telah dilantik sebagai PAW Aswan dan Nuzul Qodri.
Dengan demikian, tinggal tersisa satu kursi nomor urut 10 dan tambahan di luar 10 besar atau yang masuk jajaran 20 besar.
Namun, lanjut Hidayatullah, nomor urut 10 diketahui telah bermasalah hukum sebelumnya.
“Yang bersangkutan (nomor urut 10) pernah terlibat kasus pidana,” sebut Hidayatullah.
Terkait kepastian apakah akan melantik calon PAW nomor urut 10 ini, Hidayatullah masih meminta petunjuk dari KPU RI. Termasuk mengambil calon PAW yang masuk 20 besar.
Yang pastinya, sebut Dayat, pihaknya akan menuntaskan proses PAW KPU Konsel ini pada Agustus ini.
“Kita minta petunjuk dulu KPU RI. PAW Jabal Nur akan dilantik tersendiri. Untuk dua orang terakhir akan tuntas Agustus ini agar mereka sudah mulai bekerja melaksanakan tahapan Pilgub,” tuturnya.
Kelima komisioner KPU Konsel ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan mobil rental pada pelaksanaan Pilkada Konsel 2015 lalu.
Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan lebih dulu kasus Aswan dan Nuzul Qodri. Selanjutnya, giliran Jabal Nur kasus hukumnya dinyatakan inkrach dan terakhir Sutamin dan Yusran mengikuti jejak tiga penyelenggara lainnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto




