
Kantor Bupati Buton di Takawa.
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada sejumlah PNS atas kasus judi di belakang kantor Bupati Buton beberapa hari lalu. Semula, polisi hanya menetapkan empat orang tersangka, namun kini bertambah menjadi tujuh orang
“Tujuh orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin ketika ditemui, Kamis, 10 Agustus 2017.
Ketujuh tersangka tertangkap saat dilakukan penggrebekan pada 7 Agustus 2017 lalu. Mereka kini ditahan di rumah tahan Polres Buton.
Diketahui tiga tersangka berstatus sebagai PNS dan tiga lainnya pegawai honorer di Pemkab Buton. Sementara satu orang tersangka lainnya adalah wiraswasta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Katanya baru satu kali itu main, iseng-iseng,” ujar Hasanuddin.
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan saat operasi teraebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa kartu yang digunakan berjudi serta uang senilai Rp 405.000.
Menurut Hasanuddin, kawasan Takawa (Kantor Bupati Buton) memang dilaporkan warga setempat sering terjadi aksi perjudian. Mereka yang berjudi rata-rata adalah para pegawai.
Reporter: Nia
Editor: Herianto




