Dugaan Korupsi Bak Penampung dan Pipa Air Desa Ghonsume Akan Ditingkatkan ke Penyidikan

Ilustrasi


Raha, Inilahsultra.com – Kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Ghonsume Kecamatan Duruka, La Ode Siri segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejari Muna sudah menemukan adanya perbuatan melawan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Dalam kasus itu, Kades Ghonsume diduga melakukan tindakan korupsi pada item pembuatan bak penampung. Anggaran yang digunakan sebesar Rp 272 juta untuk kapasitas 33 kubik. Namun yang terealisasi kapasitas 30 kubik.

-Advertisement-

Selain itu, ada juga pengadaan pipa sepanjang 6.788 meter sementara yang terealisasi hanya 3.516 meter. Bahkan diduga telah terjadi markup untuk pengadaan pipa tersebut.

Dalam rincian anggaran biaya (RAB) ADD ditetapkan harga Rp 165 ribu permeter. Namun saat dilakukan pengecekan ke penjual harganya Rp 75 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam membenarkan kasus yang melibatkan Kades Ghonsume sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hari ini (Kamis, 10 Agustus 2017) memeriksa Kepala Desa Ghonsume, sekretaris dan perangkat desa lain. Insya Allah dalam waktu dekat akan ekspos,” kata Badrut.

Badrut menegaskan, Kejaksaan Negeri Muna berkerja bukan karena tekanan dari pihak manapun. Namun melihat dugaan kerugian negara dalam kasus itu.

“Dugaan kerugian uang negara kurang lebih Rp 100 juta pada ADD tahun anggaran 2015,” rincinya.

Reporter: Iman
Editor: Herianto

Facebook Comments