Bea Cukai Kendari Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bacakan

Ribuan rokok dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bea dan Cukai Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – Bea dan Cukai Kendari Provinsi Sultra memusnahkan sebanyak 4 juta batang rokok ilegal, Selasa 15 Agustus 2017.

-Advertisement-

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengaku, sehubungan dengan tungsi Revenue Collector den Community Protector, KPPBC TMP C Kendari yang merupakan instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi, telah melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 15 penindakan dalam periode Januari 2017 sampai dengan Juli 2017 yang dilakukan di wilayah pengawasan Sulawesi Tenggara diantaranya di Kota Baubau dan Kota Kendari.

Dan hasil penindakan tersebut di KPPBC TMP C Kendari berhasil mencegah BKC yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat yaitu Hasil Tembakau (rokok) sejumlah 1.167.780 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430.639.800.00 atau sekitar Rp 430 juta.

“Dalam upaya penindakan, KPPBC TMP C Kendari juga melakukan kerjasama dengan POLRI dan TNl. sehingga dukungan dari penegak hukum lainnya merupakan wujud sinergi antara penegak hukum,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa 15 Agustus 2017.

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72, sebut dia, KPPBC TMP C Kendari melakukan kegiatan pemusnahan hasil penindakan BKC tersebut yang telah mendapatkan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan untuk dimusnahkan.

Diantaranya terdapat basil penindakan pada tahun 2016 yang belum dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut. Penindakan Hasil Tembakau (rokok) Tahun 2016 sejumlah 2.737.540 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200,00 atau Rp 1,3 miliar.

Penindakan Hasil Tembakau (rokok) Tahun 2017 sejumlah 1.167.760 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430.639.600,00 atau Rp 430 juta.

“Jadi, total yang akan dimusnahkan sejumlah 3.905.300 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.744.658.800,00 atau sekitar Rp 1,7 miliar,” bebernya.

Adapun dasar hukum pemusnahan tersebut, yakni Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa BKC dari pelanggar yang tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Apabila dalam waktu 14 hari barang tersebut tidak diketahui pelaku pelanggarannya maka menjadi Barang Milik Negara. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK04/2010 yang menyatakan penyelesaian atas BKC dan barang lain yang dinyatakan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana UU Cukai harus dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai,” paparnya.

Dia menyebut, dampak positif yang diharapkan dari pengawasan DJBC terhadap peredaran BKC rokok illegal adalah terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai (revenue collector), dimana diharapkan para pelaku secara psikologis akan beralih kepada usaha BKC rokok yang legal dengan membayar cukai. Melindungi masyarakat dari rokok ilegal dari sisi kesehatan dan perlindungan konsumen (community protector).

Selanjutnya, terjalinnya hubungan kerjasama yang baik antarinstansi penegakan hukum lainnya dalam hal memberantas rokok illegal. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli BKC rokok illegal,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments