PD2 Desak Kejari Muna Periksa Kades Sidamangura

PD2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Muna, Senin, 21 Agustus 2017.


Raha, Inilahsultra.com – Pegiat Dana Desa (PD2) menganggap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak serius melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sidamangura Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Hido. Padahal, dia diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2016 lalu.

Sebagai bentuk protes, PD2 menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Muna, Senin, 21 Agustus 2017.

-Advertisement-

Menurut, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alhidayat, Kades Sidamangura itu diduga telah menyalahgunakan dana desa  berupa pembelian tanah senilai Rp. 50.000.000 dan pembuatan rumah pribadi berkisar Rp 100.000.000.

“Dengan alasan mengutang di bank demi menutupi penyalagunaan DD. Sebab berbagai indikasi korupsi terjadi dalam penggunaan DD. Mulai pekerjaan sumur, jalan usaha tani, pos kambling, bahkan penimbunan pasar,” terangnya.

Alhidayat menjelaskan, anggaran sumur gali senilai Rp 284.404.000 terlalu besar. Ada dugaan anggaran yang dicairkan dengan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai. Diduga, kegiatan itu hanya menghabiskan anggaran senilai Rp 33.600.000.

Kemudian, anggaran penimbunan pasar senilai Rp 74.000.000 juga dirasa janggal. Data yang diperoleh di lapangan hanya menghabiskan anggaran Rp 33.000.000.

Tak hanya itu, lanjut dia, pembangunan pos kamling menghabiskan anggaran senilai Rp 26.000.000. Padahal data yang diperoleh dilapangan hanya menghabiskan Rp 10.608.000.

Selain itu, Jalan Usaha Tani (JUT) senilai  Rp 192.000.000 juga dianggap terlalu besar.

“Dari beberapa Item kegiatan yang dikerjakan dengan nilai sisa anggaran yang fantastis, dibawa kemana,” heran Alhidayat.

Dia mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Muna jika Kades Sidamangura belum diperiksa.

“Kejari Muna belum pernah melakukan investigasi terhadap laporan kami hingga melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa. Kejaksaan telah bermain-main dalam kasus penyalagunaan Dana Desa,” tudingnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muna Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Yosephus Ary Sepdiandoko membantah tudingan itu.

“Kami telah melakukan wawancara terhadap Kepala Desa Sidamangura. Saat ini sudah ada keterangan yang dimiliki. Kemungkinan beberapa perangkat desa akan dipanggil,” tegasnya.

Menurut dia, Kejari Muna sementara melakukan pengumpulan data atas kasus itu.

“Belum masuk ke tahap penyelidikan. Sementara ditelaah. Kasus ini tetap ditindaklanjuti, tidak didiamkan,” jawabnya.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments