Dugaan Ijazah Palsu Wabup Busel, Pelapor Minta Bareskrim Lakukan Gelar Perkara

Surat keterangan Kepala SMPN Banti.


Kendari, Inilahsultra.com – Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Azali menegaskan, pihaknya akan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Menurut Ridwan, gelar perkara perlu dilakukan untuk memastikan perkara itu. Termasuk soal penetapan tersangka.

-Advertisement-

“Ini kan yang janggal, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejati Sultra. Kemudian juga sudah ada surat penyitaan barang bukti. Dan sebenarnya kasus ini memang dilaporkan ke Bareskrim, Polda Sultra hanya melakukan penanganan,” paparnya.

Memang, lanjut Ridwan, dugaan ijazah palsu milik Wabup Busel H Laode Arusani ini ada dua laporan. Laporan di Papua itu terkait pembuatan ijazah palsu, sedangkan laporan di Polda Sultra terkait penggunaan ijazah palsu.

Menurut Ridwan, dugaan menguatkan Wabup Busel menggunakan ijazah palsu karena ada surat pernyataan dari Kepala SMPN Banti Markus Sombo.

Markus dalam surat keterangan yang dikeluarkan, SMPN Banti menamatkan siswa pertama pada tahun 2005. Sementara dalam ijazah yang dimiliki Laode Arusani mencantumkan yang bersangkutan tamat pada tahun 2006.

Bahkan dalam surat keterangan itu, Markus menyatakan Laode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai siswa.

“Yang herannya lagi, setelah kami melihat ijazah itu, dia sudah berumur 30 tahun pada tahun ia sekolah. Sementara untuk SMP regular, tidak bisa umur 30 tahun,” beber Ridwan.

Kuasa hukum Wabup Busel H Laode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono saat dikonfirmasi membantah kliennya menggunakan ijazah palsu.

Dia mengaku, kliennya memiliki bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan asli.

Reporter: Tim

Facebook Comments