
Laode Budi Utama saat menggelar konfrensi pers di Warung Kopi Haji Anto II Kendari, 23 Agustus 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Bakal calon (Balon) Bupati Buton Selatan (Busel) Laode Budi Utama membongkar ‘kebusukan’ KPU Busel saat tahapan pencalonan lalu.
Dia menuding KPU telah memindahkan sarat dukungan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) miliknya kepada pasangan calon bupati lainnya. Makanya sampai saat ini dia belum menyerah dan terus mencari keadilan.
“Pertama hak konstitusi saya dilanggar. Kedua KTP dukungan yang saya serahkan ke KPU diserahkan kepada orang lain. Makanya orang lain yang lolos saya tidak,” ungkap Laode Budi Utama kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers di Kendari, Rabu, 23 Agustus 2017.
Dia merinci, pemindahan KTP dukungan miliknya kepada pasangan calon Agus Salim-Laode Agus itu terjadi di beberapa desa. Diantaranya Desa Molona.
Di desa ini, KTP dukungan milik Agus Salim-Laode Agus sebanyak 122. 115 KTP merupakan miliknya.
Kemudian di Desa Katampe, 97 KTP dukungan milik Agus Salim-Laode Agus, 95 merupakan KTP dukungan milik Laode Budi Utama.
“Terus rasionalnya dari mana dia dapat KTP dukungan disitu. Dia tidak pernah kesana dan tidak punya tim disana,” tuding Budi.
Menurut Budi, di dua desa tersebut, KTP milik keluarga pasangannya Laode Abdul Manan masuk sebagai KTP dukungan Agus Salim-Laode Agus.
“KTP milik istri wakil saya Laode Abdul Manan dan keluarga lainnya masuk sebagai dukungan KTP milik pasangan lain. Jadi ini tidak rasional,” tuturnya.
Budi menjelaskan, saat ini sudah ada temuan Bawaslu Sultra terkait persoalan itu. Bawaslu mengakui temuan itu berdasarkan keterangan masyarakat dan pemilik KTP.
“Sekarang lagi di proses temuan Bawaslu itu meskipun Pilkada Busel sudah selesai. Baru keluar tanggal 11 Agustus 2017 soal temuan Bawaslu itu dan saya terima suratnya tanggal 21 Agustus,” bebernya.
Budi mengaku, tengah mengkaji persoalan pemindahan dukungan KTP itu. Jika sampai masuk pada ranah pidana, dia akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tunggu saja,” singkatnya.
Peliput: Din




