
La Ode Abdul Natsir Moethalib
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra baru saja menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sultra 2018.
Anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, setiap pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 170.825 pendukung dan dukungan tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota di Provinsi Sultra.
“Atau dukungan tersebar di minimal 9 kabupaten atau kota,” ungkap Natsir, Minggu, 10 September 2017.
Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di Provinsi Sultra dibuktikan dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Surat itu menerangkan bhw penduduk tersebut berdomisili di Provinsi Sultra paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
“Surat pernyataan dukungan dibuat menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang disusun secara perorangan atau kolektif perdesa/kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, data dukungan meliputi kesesuaian urutan pendukung dan identitas pendukung mencakuo nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir, umur dan status perkawinan,” paparnya.
Dokumen dukungan dibuat dalam tiga rangkap, terdiri dari satu asli yang akan digunakan oleh KPU melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual. Sementara dua rangkap salinan yaitu satu rangkap salinan diserahkan kepada KPU untuk arsip KPU Provinsi dan satu rangkap salinan sebagai arsip bakal pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
“Untuk tertib dan lancarnya proses penyerahan dan penyusunan dokumen dukungan bapaslon gubernur atau wagub perseorangan, dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi setiap hari kerja,” katanya.
Peliput: La Ode Pandi Sartiman




