Jaringan Bermasalah, 11 Ribu Warga Mubar Belum Rekam KTP Elektronik

Ilustrasi


Laworo, Inilahsultra.com – Sebanyak 11 ribu warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kondisi itu dipicu alat perekaman yang digunakan tidak berfungsi maksimal.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mubar, La Ode Nggunu mengatakan, masalah itu dipicu jaringab yang menghubungkan dengan server pusat data kependudukan bermasalah.

-Advertisement-

Dia mengaku, pernah menginstal alat yang dari kecamatan dan sudah berfungsi. Tapi ketika digunakan untuk melakukan perekaman, jaringan tidak bagus.

“Selama ini kita sudah lakukan perekaman bahkan pencetakan. Tapi tidak maksimal, baru beberapa orang yang dicetakan, langsung loading jaringan. Server baru sementara proses lelang, sudah tiga bulan kita masukan permohonan, tapi sampai saat ini belum juga ada jawaban,” terangnya.

La Ode Nggunu menambahkan, meski seperti itu kondisinya, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal. Solusinya, warga yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik, diberikan surat keterangan pengganti.

“Surat keterangan pengganti ini berlaku selama enam bulan,” jelasnya.

Menurut dia, warga yang sudah menggunakan KTP elektronik rata-rata sebelum Mubar mekar. Ketika itu perekaman masih dilakukan di kabupaten induk, Muna.

Reporter: Alin
Editor: Din

Facebook Comments