PTUN Kendari Batalkan Tahapan Pilkada Konawe

Ilustrasi


Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memutuskan pembatalan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tahapan Pilkada Konawe, Selasa 26 September 2017.

Gugatan terhadap SK tersebut diajukan oleh Rizal Pasolong, kuasa hukum Hermansyah Pagala (Anggota KPU Konawe yang dipecat).

-Advertisement-

Dihubungi melalui telepon selulernya, Rizal mengaku, majelis hakim PTUN Kendari baru saja mengabulkan sebagian gugatan mereka. Dalam putusannya, PTUN Kendari menyatakan bahwa SK Nomor 6 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh KPU Konawe tidak sah dan dibatalkan.

“Sudah putus. PTUN membatalkan seluruh tahapan Pilkada Konawe,” tegas Rizal.

Pembatalan SK ini menurut Rizal karena majelis hakim menilai, SK tersebut ditandatangani oleh dua komisioner KPU Konawe yang ilegal. Sebab, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang sah menjabat sebagai komisioner adalah Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Hermansyah dan Asran Lasahari telah diberhentikan oleh KPU Sultra merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, dalam putusan PTUN hingga MA, proses pemberhentian mereka tidak menyalahi ketentuan. Untuk itu, jabatan keduanya harus dikembalikan.

“Menurut kami, jika KPU tetap memaksakan tahapan, maka itu akan berujung lagi di pengadilan. Karena, kami anggap penyelenggaranya tidak sah,” tekannya.

Rizal mengaku, KPU masih ada kesempatan untuk melakukan banding. Hanya saja, lanjut Rizal, upaya banding yang akan dilakukan KPU hanya sia-sia. Sebab, sebelum kliennya, Hermansyah dan Asran dipulihkan jabatannya sebagai anggota KPU, maka KPU Konawe tidak akan memiliki legalitas menyelenggarakan tahapan.

“Itu pekerjaan sia-sia karena pada dasarnya dua anggota KPU Konawe ini ilegal. Seluruh plenonya akan batal demi hukum karena merujuk pada putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Dia berharap, KPU Sultra tidak arogan dalam menyikapi putusan ini. Harusnya, KPU taat pada hukum karena bila tidak proses hukum masih akan terus berlanjut.

“Konsekuensinya bukan di KPU Sultra. Tapi, risikonya adalah proses tahapan Pilkada Konawe ilegal. Apa pun yang dihasilkan nanti adalah ilegal,” tegasnya.

Selain berimplikasi di Pilkada Konawe, tidak legalnya penyelenggara di KPU Konawe akan berdampak pula pada verifikasi partai politik dan Pilgub Sultra.

“Bagi calon perseorangan yang maju di Pilgub Sultra harus sudah melihat ini. Ke depan, pasti akan banyak masalah dengan hasil keputusan dari KPU Konawe. Karena jelas, dua anggota KPU Konawe itu ilegal,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Hidayatullah belum mengetahui putusan PTUN Kendari dimaksud.

“Belum tau saya pa. Belum ada laporan sama saya,” singkatnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments