Diundang Hearing di DPRD Sultra, Manajemen Perusahaan Tambang Asal Tiongkok Ini Malah Bikin Ulah

Ilustrasi tambang. 


Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra berang dengan ulah salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok. Undangan hearing yang dilayangkan, diabaikan.

Sejatinya, hearing dengan perusahaan asal negeri tirai bambu itu akan digelar pada Jumat 29 September 2017 dengan agenda persoalan dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan tambang tersebut yang tidak terealisasi.

-Advertisement-

Hanya saja, manajemen perusahaan tambang tersebut enggan hadir. Untuk itu, dewan mengancam akan memanggil paksa direksi PT Konawetara Sejati.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman AK mengaku, sikap yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan asal Tiongkok tersebut membuat para wakil rakyat kecewa dan tersinggung.

Dia mengaku, rapat kali ini adalah yang kedua. Sebelumnya, pernah digelar pertemuan namun belum ada keputusan. Lalu, DPRD Sultra kembali mengagendakan rapat kembali pada 10 September 2017. Hanya saja, rapat kembali diundur pada hari ini 29 September 2017 karena kesibukan di dewan.

Namun, pada rapat hari ini, pihak perusahaan tidak ada satu pun yang muncul. Padahal, kata Sukarman, sudah disepakati bersama dan suratnya diambil sendiri oleh perwakilan perusahaan.

“Kita sudah sepakat rapat tapi mereka tidak datang hari ini padahal sudah ada pejabat SKPD dari Komisi III dan masyarakat juga ada,” ungkap Sukarman.

Dewan berencana akan melakukan pemanggilan kedua terhadap direksi perusahaan tersebut. Bila tidak datang lagi, dewan mengancam akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kita akan lakukan lagi pemanggilan kedua. Jika tidak hadir lagi, maka akan lakukan upaya paksa dan meminta aparat berwajib untuk menghadirkan mereka,” tekannya.

Dewan, lanjut Sukarman, ingin mengatur dan memediasi perusahaan tersebut dengan warga agar investasi berjalan mulus namun tidak merugikan hak masyarakat.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menyebut, masalah perusahaan tersebut dengan masyarakat cukup banyak. Misalnya, dugaan tidak adanya corporate social responsibility (CSR), penyerobotan lahan warga hingga tak adanya jaminan reklamasi seperti yang diwajibkan undang-undang.

Namun, hingga saat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan oleh warga ini tidak direspon oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.

“Kita welcome dengan hadirnya investasi, bisa bantu perekonomian masyarakat. Hanya, kita tidak mau hak masyarakat diabaikan,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Roni mengaku, jaminan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan tidak ada.

“Kalau CSR nggak ada masalah. Hanya jaminan reklamasi. Mereka sudah buat kesepakatan pada hearing pertama, namun sampai saat ini mereka belum bisa buktikan (jamrek) dan sampai saat ini tidak hadir,” katanya.

Dia menilai, upaya mangkir dari panggilan dewan merupakan langkah pembangkangan.

“Secara otomatis perusahaan ini menganggap pemerintah mainannya. Sementara dia adalah komunitas (perusahaan) Cina. Kenapa harus tunduk pada mereka. Kan ada aturan di negeri ini,” katanya.

Ada kerugian bagi masyarakat serta kontraktor yang ditunjuk oleh warga untuk bekerja di area tersebut.

Sebelumnya, kata dia, lokasi yang sudah diakomodir (disepakati) dan sudah menyatakan siap memberikan pekerajaan kepada kontraktor yang beroperasi di area konsensi tapi tidak tunjukan sampai sekarang.

“Saya menganggap sudah lakukan wanprestasi. Mereka sudah lakukan pelanggaran sudah janji dengan pemerintah namun lalai dengan hal itu. Pihak ESDM harus mengambil sikap, kalau tidak akan kami lakukan gerakan besar-besaran dan dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra Muh Hasbullah Idris mengaku, yang bermasalah dari perusahaan ini adalah belum adanya realisasi jaminan reklamasi untuk lima tahun kedua setelah pertambangan diambil alih oleh Dinas Provinsi Sultra.

“Kalau dari kita tinggal penempatan saja. Realisasinya. Kalau tugas kami hanya menetapkan besarannya. Kami sudah menetapkan. Hanya penempatannya saja. Perlu dicatat, uang itu tidak masuk di rekening pemerintah. Itu masuk ke rekening deposito yang bertanda tangan adalah perusahaan dan pemerintah,” tuturnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments