Penggeledahan Rumah Aswad Sulaiman Atas Izin PN Kendari 

Humas PN Kendari Kelick Trimargo.


Kendari, inilahsultra.com – Penggeledahan rumah mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yang dilakukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu hingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus izin usaha pertambangan sudah sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelick Trimargo. Menurutnya, PN Kendari telah mengeluarkan surat izin kepada KPK untuk melakukan penggeledahan di kediaman Aswad Sulaiman.

-Advertisement-

“Suratnya kita sudah keluarkan untuk izin melakukan penggeledahan kepada KPK. Surat itu sebagai balasan atas permintaan dari KPK yang masuk di PN untuk meminta izin melakukan penggeledahan di kediaman Aswad,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 5 Oktober 2017.

Dia membantah adanya pernyataan bahwa PN Kendari sama sekali belum mengeluarkan surat izin untuk melakukan penggeledahan di kediaman mantan orang nomor satu di Konut. Menurutnya, penggeledahan itu sudah sesuai prosedur karena izin itu sudah dikeluarkan.

“Sudah sesuai prosedur karena kami (PN Kendari) sudah mengeluarkan izin untuk melakukan penggeledahan dan sudah tidak ada masalah lagi, ” tegasnya.

Hanya saja, lanjut mantan Hakim PN Bangil Banyuwangi ini, saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan beberapa dokumen yang disita KPK atas hasil penggeladahan tersebut.

“Untuk mengenai dokumen-dokumen apa saja yang disita dari hasil penggeledahan itu kami belum disampaikan. Mungkin saat ini KPK masih memilah-milah apa-apa saja berkas yang menyangkut dengan perkara itu. Setelah itu pasti surat pemberitahuan penyitaan akan diberitahukan ke PN Kendari,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba akan melakukan praperadilan atas penggeledahan yang dilakukan KPK. Pasalnya, kata dia, penggeledahan itu tidak sesuai prosedur dan tanpa surat izin dari pihak PN Kendari yang ditandatangani langsung Ketua PN Kendari.

Diketahui, Aswad resmi menyandang status tersangka berselang sehari KPK menggeledah rumah mewahnya di Kendari. Beberapa dokumen penting milik Aswad disita diantaranya SK pengangkatan sebagai PNS, SK Pensiun dan SK Pelantikan Sebagai Bupati Konawe Utara.  KPK juga diketahui mendatangi Kantor Bupati Konut beberapa jam sebelum vonis tersangka Aswad diumumkan.

Penggedahan di kediaman mantan orang nomor satu itu terkait erat indikasi kasus penerbitan ijin pertambangan di Kabupaten Konut dengan total kerugian negara  Rp 2,7 Triliun.

Penulis: Nuning

Editor : Jumaddin Arif

Facebook Comments