
Daftar pesangon yang harus dibayarkan perusahaan berdasar peraturan yang berlaku.
Kendari, inilahsultra.com – Sejak pembacaan putusan pembayaran pesangon mantan karyawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin 6 Maret 2017 lalu, hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkhracht), PT Kendari Ekspres (KE) sama sekali tidak menghiraukan putusan tersebut.
Alasannya, perusahaan di bidang media yang dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut) Abdul Haliq itu sama sekali belum menerima salinan surat eksekusi ataupun anmaning dari PN Kendari terhadap putusan itu.
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum (PH) PT KE, Fahd Atsur SH. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima salinan surat eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini principal saya PT.Kendari Ekspres belum menerima salinan surat eksekusi ataupun anmaning dari PHI-Pengadilan Negeri Kendari terhadap putusan yang inkhracht, ” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Senin 16 Oktober 2017.
“Jadi penyampaian dari principal saya (PT KE red) memang belum ada penyampaian perihal adanya surat eksekusi itu, ” tambahnya.
Akan tetapi, sambung Faad, jika PN Kendari telah memerintahkan PT KE secara tertulis untuk segera menunaikan apa yang menjadi putusan dari pengadilan, wajib hukumnya untuk segera dilakukan
“Jika memang benar adanya surat tersebut, principal harus mematuhi secara hukum dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diamanahkan oleh putusan pengadilan dan itu sebagai suatu aturan hukum. Tapi nanti saya konfirmasikan apakah memang betul ada itu surat dari PN, ” jelasnya.
Sementara itu, Masri Said selaku kuasa hukum pemohon (Herianto yang merupakan mantan karyawan PT KE) membantah jika pihak tergugat/pemohon (PT KE) sama sekali belum mengetahui adanya surat dari pihak PN Kendari sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim PN Kendari.
“Sejak dibacakan putusan oleh pihak pengadilan beberapa bulan lalu, seharusnya PT KE segera menuntaskan kewajibannya sesuai dengan putusan itu,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Kendari mengabulkan gugatan pemohon dan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus,
berupa; pertama, pesangon Rp 2. 233.589 selama sembilan bulan sebesar RP 20.102.301.
Kedua, penghargaan masa kerja Rp 2. 233.589 selama lima bulan sebanyak Rp 11. 167.945. Ketiga pergantian hak perumahan dan pengobatan Rp 15 persen dari Rp 31. 270.246 berjumlah Rp 4. 690.537.
Jadi secara keseluruhan yang harus dibayarkan PT KE kepada pemohon sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim PN Kendari berjumlah Rp 35.960.783.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif