
Plt Bupati Buton La Bakry saat membuka sosialisasi transaksi nontunai, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sudah 25 persen transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dilakukan secara nontunai. Upaya itu dilakukan untuk menghindari praktek pungutan liar dan korupsi.
Hal ini diungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Azimu saat sosialisasi implementasi penerapan transaksi non tunai di Kabupaten Buton yang digelar, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Menurut Azimu, pemberlakuan transaksi nontunai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2016 yang mulai diberlakukan sejak 17 April 2017.
Pada umumnya, lanjut dia, transaksi nontunai dilakukan untuk membayar gaji PNS, non-PNS/honorer dan gaji Anggota DPRD Buton.
Rencananya seluruh transaksi keuangan Pemkab Buton pada tahun 2018 mendatang, akan dilakukan secara nontunai.
“Dengan pemberlakuan transaksi non tunai hal yang bisa dihindari utamanya praktek pungli, tidak ada lagi yang namanya uang terimakasih diamplop-amplop,” ujarnya.
Hazimu menjelaskan, penerapan transaksi nontunai untuk angka minimal Rp 2 Juta. Saat ini sedang dilakukan pengkajian untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Buton.
“Bukan hanya kesiapan Pemkab Buton yang dituntut namun kesiapan bank juga perlu dipersiapkan. Apalagi seluruh traksaksi akan dilakukan secara nontunai, fasilitas ATM untuk penarikan tunai juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Dia berharap, melalui transaksi nontunai tersebut dapat menghindarkan PNS dari praktek pungli atau korupsi.
Reporter: Nia
Editor: Din




