
Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pelimpahan itu mengakibatkan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya oleh dua tersangka tersebut yakni Lili Jumartin dan Zaenab selaku pemeriksa barang melalui kuasa hukumnya Risal Akman SH MH, digugurkan secara hukum.
“Secara otomatis dengan dilimpahkannya berkas tersangka klien saya di pengadilan untuk menjalani sidang maka status gugatan praperadilan itu gugur dengan sendirinya, ” kata Risal Akman saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin 6 Oktober 2017.
Olehnya itu, sambungnya, dengan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari berkas kedua tersangka maka dirinya langsung melakukan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
“Karena kami patuh dan pahami apa itu yang namanya hukum maka praperadilan itu kami cabut untuk menghadapi proses persidangan nantinya, ” tambahnya.
Ia menambahkan, mestinya sebelum melimpahkan berkas kliennya, pihak Polda Sultra harus menghadapi proses gugatan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.
Praperadilan itu, lanjutnya, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap kedua kliennya itu.
“Harusnya pihak Polda Sultra itu hadapi dulu proses praperadilan bukannya langsung melimpahkan berkas tersangka. Biar diketahui apakah penetapan tersangka terhadap klien kami itu sah atau tidak, ” kesalnya.
Sebelumnya juga, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada Polda Sultra untuk segera melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejati Sultra. Akan tetapi, Polda Sultra sama sekali belum melimpahkannya.
“Nanti setelah diajukan praperadilan baru Polda Sultra mau melimpahkan berkas klien kami,” cetusnya.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey membenarkan jika berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif Konut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
“Iya berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” singkatnya.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif




