Usut Penyimpangan DD, Kejari Muna Koordinasi dengan Inspektorat

Abdul Sofyan

Raha, Inilahsultra.com – Dalam menindaklanjuti laporan penyimpangan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu. Inspektorat merupakan pengawas dari pemerintah daerah.

“Inspektorat sebagai pengawas internal dari pemerintah mereka memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan proses pembangunan dan pemerintahan. Termasuk pengelolaan anggaran DD. Apalagi dalam struktur bupati sebagai pembina penggunaan DD, tentu dengan penyalahgunaan anggaran DD kami (Kejaksaan) terlebih dahulu berkoordinasi dengan inspektorat,” ungkapnya, Senin, 6 November 2017.

Sofian menyebutkan, tindak lanjut dari inspektorat akan menjadi telaah bagi kejaksaan dalam menindaklanjuti penyimpangan anggaran DD. Ketika inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyimpangan DD yang dilakukan kepala desa (Kades) tetap memiliki prosedur yang ada.

-Advertisement-

“Inspektorat menemukan perbuatan kepala desa melawan hukum atau ada kerugian keuangan negara, prosesnya tetap memiliki prosedur baik menindaklanjuti temuan tersebut atau kades mengembalikan kerugian uang negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan, LHP tidak mesti langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan namun tetap menunggu kesimpulan dari inspektorat.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments