Mencuri di Pasarwajo, Ditangkap di Kendari

Hasanuddin

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Akhirnya pencuri yang selama ini kerap meresahkan warga Pasarwajo Kabupaten Buton diciduk polisi. Tersangka ditangkap ketika hendak menjual barang curiannya di Kendari.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman melalui Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Hasanudin mengatakan, dari hasil penyelidikan diduga kuat tersangka inisial LR (20) dan KR (22), merupakan komplotan pencuri yang selama ini meresahkan masyarakat Pasarwajo.

“Pada saat ditangkap pelaku KR hendak menjual laptop hasil curian di Kendari,” ujarnya, Selasa, 7 November 2017.

-Advertisement-

Dia mengungkapkan, masih ada satu tersangka yang buron dalam kasus itu.

Dalam menjalankan operasinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. LR berperan sebagai pengambil barang dan KR bertugas menjual barang hasil curian. Dari hasil penjualan itu, KR mendapat fee sebesar 20 persen.

Hasanuddin mengungkapkan, kedua tersangka sudah ditangkap sejak 15 Oktober lalu. Kedua tersangka itu merupakan warga Pasarwajo.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti laptop milik seorang dokter dan lima buah handphone.

Hasanuddin membeberkan, dalam menjalankan aksi pencurian, kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda. LR menjalankan aksi pencurian seorang diri. Setelah berhasil mendapatkan barang, LR kemudian menghubungi KR. KR menjual barang itu melalui akun media sosial facebook.

“Ada juga barang yang diorder langsung tanpa perantara,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments