
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Baru beberapa bulan digunakan, absen wajah (facesprint) milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dirusak. Kepala Inspektorat Buton La Halimu mewarning siapapun yang sengaja merusak akan dikenakan sanksi.
Halimu menyayangkan kerusakan itu. Padahal absen itu diadakan untuk menertibkan dan meningkatan kedisiplinan pegawai.
Halimu mengungkapkan, seharusnya absen itu tidak perlu rusak karena berada di kantor Satpol PP. Apalagi, selama ini Satpol PP memiliki tugas untuk menjaga aset daerah.
“Barangnya sudah diganti, pakai uang dari dinas sendiri,” ujarnya.
Halimu mengaku tidak mengetahui penyebab kerusakan barang itu karena tidak melihat langsung. Bila hasil penelusuran diketahui sengaja dirusak, maka akan dikenakan sanksi menurut Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
“Saat ini kita masih proses penelusuran,” ujarnya.
Plt Sekda Buton Kasim juga ikut menyayangkan kejadian itu. Menurut dia, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi karena berada di Kantor Satpol PP.
“Tapi malah rusak, bagaimana jika mengamankan barang daerah yang lain sedangkan milik pribadi dinasnya malah rusak dan tidak bisa dijaga,” tuturnya.
Reporter: Nia
Editor: Din




