Istri Pertama Bakar Rumah Istri Kedua, Satu Balita Meninggal

Pelaku pembakaran Herstati (48) ditahan di Polres Konawe.

Kendari, Inilahsultra.com – Herstati (48) gelap mata. Istri pertama Amir (60) ini membakar rumah madunya, Sahija (42) hingga seorang anak balita Iswatin (3) meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam 19 November 2017, sekira pukul 20.50 Wita di rumah korban Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Selain menewaskan balita itu, si jago merah turut membakar ibu korban. Akibatnya dia mengalami luka bakar cukup serius dan saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Bahteramas Sultra.

-Advertisement-

Sebelum terjadi pembakaran rumah, sempat terjadi pertengkaran antara Herstati dan Sahija.

Saat itu, pelaku (Herstati) mendatangi kediaman korban di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.

Adu mulut keduanya tak terhindarkan. Korban mengusir Herstati karena dianggap sudah membuat onar di rumahnya. Usai mengusir pelaku dan mengunci rumahnya, korban masuk ke dalam kamar.

Namun, bukannya menjauh dari rumah korban, pelaku malah kembali dengan membawa satu jerigen yang berisikan bensin.

Karena rumah terkunci, pelaku nekat dengan melewati jendela dan langsung menuju kamar tempat korban dan anaknya bersembunyi.

Dengan emosi, pelaku langsung menumpahkan bensin di depan kamar dan membakar pintu menggunakan sepotong kain.

“Setelah itu, pelaku pergi dan membiarkan rumah terbakar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zamzam.

Api yang telah melalap rumah, membuat korban tidak bisa menyelamatkan diri. Akibatnya, sekujur tubuh korban dijilat api.

Beruntung, ada beberapa tetangga yang mencoba menyelamatkan mereka. Anaknya sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Utara dan sempat dilakukan penanganan medis. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan dan meninggal pada Senin pagi 20 November 2017.

Sedangkan ibunya, terpaksa dirujuk ke RSU Bahteramas karena kondisinya cukup parah.

Saat ini, kata Rahmat, polisi telah mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 351, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments