Diduga Tak Bayar Royalti, Mahasiswa Demo Perusahaan Tambang asal China

Massa AMPP Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sultra melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra menuntut agar PT Konutara Sejati untuk segera melunasi tanggung jawabnya.

Koordinator lapangan Rahman Paramai mengaku, perusahaan modal asing (PMA) asal Tiongkok itu beroperasi sejak 2012 silam di Kabupaten Konawe Utara.

Kehadiran perusahaan ini diharapkan bisa mengubah kondisi ekonomi masyarakat sekitar. Namun faktanya, warga di Desa Tobemeita dan Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima tidak memperoleh seperti yang dijanjikan perusahaan.

-Advertisement-

Dia pun menyebut, beberapa masalah pengelolaan tambang PT Konutara Sejati diantaranya, dalam perjanjian awal bersama masyarakat Langgikima, perusahaan nikel tersebut menyanggupi dan sepakat membayar CSR sebesar Rp 200 juta.

Namun, perjanjian itu tidak direalisasikan oleh PT Konutara Sejati. Pada Juli 2012 kembali dilakukan kesepakatan dengan masyarakat bahwa perusahaan tersebut memberikan lahan seluas 4,7 hektare untuk menutupi CSR sebesar Rp 200 juta dan dengan lahan sebesar 4,7 hektare yang diberikan perusahaan kepada masyarakat maka menjadi kewenangan penuh untuk mengelolah hasil tambang melalui Koperasi dan juga perusahaan yang ditunjuk oleh masyararakat.

“Karena dalam proses penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tiba-tiba secara berpihak PT Konutara Sejati sebagai pemegang saham tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melakukan proses pengangkutan hasil tambang atau pengapalan sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh masyarakat dan juga pihak PT Konutara Sejati,” bebernya.

Kedua, PT Konutara Sejati tidak pernah membayar hak atau jaminan reklamasi kepada masyarakat seperti yang tertera dalam UU Minerba Nomor 4/2009 pada pasal 99 dan 100 dimana perusahaan tambang wajib menyediakan dana Jamrek tujuannya sebagai jaminan perusahaan.

“Dan adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut perusahaan tidak berarti turut menghapus kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi, meskipun sanksi yang diberikan adalah pencabutan IUP tetap kewajiban reklamasi harus diselesaikan juga. Bahkan, langkah pidana bisa diambil jika terbukti ada pelanggaran sehingga perusahaan dapat di jerat UU PPLH nomor 32/2009 terkait dengan pidana lingkungan hidup,” bebernya.

Ketiga, pihak PT Konutara Sejati tidak mengindahkan surat rekomendasi yang telah di keluarkan oleh DPRD PROV. Sulawesi tenggara Nomor :160/582 tentang pemberhentian sementara akatititas PT Konutara Sejati sampai dengan apa yang hak warga desa Marombo bisa dibayarkan yaitu hak Jamrek.

Keempat, ada dugaan yang sangat kuat bahwa PT Konutara Sejati tidak memiliki izin jeti untuk melakukan proses pengangkutan hasil tambang.

“Namum meskipun tidak memiliki izin jeti PT Konutara Sejati tetap melakukan proses pengapalan hasil tambang,” tuturnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT Konutara Sejati sampai dengan hak masyarakat bisa terpenuhi.

“Meminta kepada DRPD Sultra untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT Konutara Sejati.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman AK yang menemui mereka mengaku DPRD sudah memback up kepentingan masyarakat di sekitar PT Konutara Sejati.

“Rekomendasi kami sudah layangkan. Berikan kami waktu, karena kami harus menyelesaikan pembahasan APBD sampai 30 November. Setelah tanggal itu, akan panggil kembali dinas terkait untuk selanjutnya sama-sama turun ke lapangan apa yang terjadi di sana. Kenapa rekomendasi ini belum terlaksana seperti yang diharapkan,” tuturnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments