
Kendari, Inilahsultra.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari selalu siap untuk mendampingi perempuan dan anak yang mendapatkan tindak kekerasan.
LBH Kota Kendari akan bergerak cepat untuk merespon pengaduan masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan anak. Itu dilakukan untuk memastikan proses hukum agar dapat memenuhi keadilan bagi perempuan dan anak.
“Kita dampingi mereka (korban) secara hukum. Jadi mereka punya kepercayaan diri untuk melapor bahwa kami ini adalah korban. Jadi prinsipnya LBH akan terus mendampingi korban, supaya mereka lebih paham tentang prosedur hukum yang mereka jalani,” kata Direktur LBH Kota Kendari, Anselmus di Kantor Walikota Kendari, Rabu 29 November 2017.
Diungkapkannya, LBH Kendari telah menangani berbagai kasus yang telah terjadi terhadap kekerasan perempuan dan anak seperti kasus pedofilia (kasus seksual pada anak dibawa umur 13 tahun), kekerasan pada perempuan, dan penelantaran anak.
“Kami tangani berkisar 17 perkara, yang mendominasi atau paling banyak itu kasus pedofilia yang terjadi di Kecamatan Poasi,” bebernya.
Anselmus menjelaskan, kasus pedofilia, kebanyakan pelakunya itu orang terdekat mulai dari teman, guru, guru ngaji dan kakeknya. Prinsipnya pedopilia dilakukan oleh orang terdekat
Seharusnya, anak harus dilindungi. Mereka merupakan aset yang seharusnya diawasi. Dengan demikian, perhatian khusus bagi anak sangat dianjurkan agar kasus-kasus kekerasan pada anak tidak terjadi.
“Perlindungan hukum terhadap anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan. Kita menyadari bahwa pentingnya anak bagi estapet generasi penerus bangsa di kemudian hari,” jelasnya.
Sebenarnya melindungi dan mengawasi anak ialah tanggungjawab semua pihak untuk menimalisisr kekerasan terhadap anak kedepannya.
“Kita harus perbanyak dipencegahan dalam bentuk kampanye, dan pemerintah harus membuka ruang mulai dari tingkat rendah melalui kecamatan,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Aso




