KPU Verifikasi 19 Parpol di Buton

Pasarwajo, Inilahsultra.com – 19 partai politik (Parpol) di Kabupaten Buton sedang menghadapi verifikasi administrasi faktual selama 15 hari pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, pada 12-15 Desember 2017, KPU Buton akan menyerahkan dokumen perbaikan parpol.

Komisioner KPU Buton La Rusuli mengatakan, verifikasi dilakukan untuk dua segmen yakni partai politik yang menang dalam putusan Badan Pengawas Pemilu RI dan partai politik yang terdaftar di KPU pra putusan Bawaslu. Sejumlah item menjadi fokus verifikasi, diantaranya keanggotaan partai politik.

La Rusuli menjelaskan, verifikasi pra putusan Bawaslu dilakukan pada 14 partai politik mulai tanggal 2 hingga 11 Desember. Hasil pemeriksaan keanggotaan sementara, 12 Parpol dinyatakan memenuhi persyaratan kenggotaan minimal yakni 114 anggota. Sedangkan dua parpol dinyatakan belum memenuhi kualifikasi jumlah peserta yakni Partai Garuda dan PKPI.
“Tetapi dua partai itu sudah memasukkan perbaikan,” paparnya.

-Advertisement-

Sedangkan untuk verifikasi pasca putusan Bawaslu, sembilan parpol yang tercatat di KPU pusat, hanya ada lima parpol di Buton, yakni PBB, PKPI, Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Garuda. Kelimanya saat ini sedang dilakukan penelitian berkas keanggotaan.

“Yang lima parpol sedang diverifikasi,” ungkap La Rusuli.

Verifikasi administrasi faktual merupakan proses penelitian terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan parpol. Dalam hal ini, penilaian dilakukan ada tidaknya anggota parpol yang terindikasi ganda, memenuhi syarat usia minimal dan bukan merupakan PNS atau anggota TNI/Polri aktif.

“Semuanya kami periksa,” ujar La Rusuli.

Hasil verifikasi tersebut akan diajukan ke KPU pusat. Perihal terpenuhinya syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu 2019, La Rusuli mengatakan itu sudah domain pusat.

“Setelah verifikasi administrasi faktual ini selesai, baru kemudian verifikasi faktual dilapangan,” tuturnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments