Sekda Buton Tekankan Tidak Ada Libur Panjang

Kasim

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan hari libur natal hanya pada tanggal 26 Desember 2017. Sehingga tanggal 27 Desember 2017 seluruh PNS sudah harus masuk kantor kembali.

Plt Sekda Buton Kasim mengatakan, libur PNS tidak benar sampai tanggal 2 Januari 2018.

“Kita mulai tidak berkantor hari Sabtu seperti biasa, hari Senin natal tanggal 25 dan cuti bersama tanggal 26 dan hari Rabu tanggal 27 Desember seluruh PNS wajib berkantor lagi,” ujarnya, Jumat 22 Januari 2017.

-Advertisement-

Kata dia, tidak ada libur panjang sampai tanggal 2 Januari. PNS wajib berkantor dan melaksanakan tugasnya seperti biasa. Libur  kembali pada tanggal 31 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018.

Dia menjelaskan, edaran penyampaian waktu libur sudah disampaikan kepada seluruh pegawai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga tidak ada PNS yang boleh menambah libur.

“Kita ada facesprint (absen wajah), yang tambah libur pasti ketahuan. Tentu uang LP-nya (Lauk pauk) tidak akan diberikan,” katanya.

Untuk itu, Kasim berharap, seluruh PNS agar mematuhi peraturan yang mengatur tentang jadwal libur.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments