
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari baru saja melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo, Sabtu, 6 Januari 2018.
Dari hasil verifikasi itu, kedua partai belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Kendari Ade Suerani mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual, untuk kepengurusan meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor, baik PSI maupun Perindo dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan keanggotaan, PSI dari jumlah sampel yang difaktual yakni 46, 30 dinyatakan memenuhi syarat sedang 16 belum memenuhi syarat.
Untuk Perindo dari 51 jumlah sampel yang di faktual, sebanyak 32 dinyatakan memenuhi syarat sedang 19 belum memenuhi syarat.
“Karena metode faktualnya sampel, proyeksinya 1 mewakili 10, sehingga jumlah yang memenuhi syarat yakni Perindo 320 dan PSI 300, belum memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan yakni 334,” ungkap Ade Suerani, Sabtu 6 Januari 2018.
Karena dianggap masih belum memenuhi syarat, maka KPU memberikan kesempatan kepada kedua partai itu untuk melakukan perbaikan verifikasi faktual selama 14 hari ke depan.
“Untuk itu sesuai ketentuan, PSI dan Perindo diberikan waktu selama 14 hari mulai 7 januari sampai 21 Januari untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Yang perlu diperbaiki adalah data keanggotaan yang harus diserahkan ke KPU sejumlah minimal 334.
Mekanismenya masih sama seperti sebelumnya, yakni partai menginput ke Sipol, selanjutnya menyerahkan lampiran F2 (daftar nama) beserta salinan kartu tanda anggota (KTA) dan salinan KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) ke KPU.
“Selanjutnya kita cuplik bersama untuk menentukan sampel awal, dan di faktual kembali selama 10 hari,” ujarnya.
Untuk Partai Garuda dan Berkarya, rencananya akan diverifikasi faktual pada besok Minggu 7 Desember 2018, pukul 16.00 Wita.
“KPU Kota Kendari akan verifikasi faktual kepengurusan di masing-masing kantor partai,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman