Ini Daftar Harta Kekayaan Bakal Cagub dan Cawagub Sultra

Daftar harta kekayaan bakal cagub dan cawagub Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan bakal calon gubernur telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari laman resmi KPK terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di www.kpk.go.id, bakal Calon Gubernur Sultra Ali Mazi memiliki harta paling banyak dibandingkan lima kandidat balon gubernur dan wakil gubernur lainnya.

Ali Mazi memiliki harta sekitar Rp 22 miliar lebih. Balon Gubernur yang diusung Partai Golkar dan NasDem ini melaporkan harta kekayaanya pada 3 Januari 2018.

-Advertisement-

Balon dengan dengan harta paling banyak kedua adalah Asrun. Dia memiliki kekayaan sebanyak Rp 14 miliar lebih.

Balon Gubernur Sultra yang diusung PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra ini melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 5 Januari 2018.

Sedangkan wakilnya, Hugua, berada di peringkat tiga kekayaan terbanyak dengan total Rp 10,3 miliar. Dia melaporkan hartanya kepada KPK pada 5 Januari 2018.

Sementara itu, balon gubernur Sultra yang juga mantan Bupati Kolaka Utara dua periode Rusda Mahmud berada di peringkat keempat dengan total harta Rp 5 miliar. Dia melaporkan hartanya pada 2 Januari 2018.

Di peringkat kelima, balon wakil Gubernur Lukman Abunawas dengan total harta Rp 3,4 miliar. Wakil dari Ali Mazi ini melaporkan hartanya pada 10 Januari 2018.

Sedangkan LM Sjafei Kahar merupakan calon wakil gubernur Sultra yang memiliki kekayaan paling sedikit. Mantan Bupati Buton dua periode ini memiliki harta Rp 2,3 miliar dan melaporkan hartanya ke KPK pada 4 Januari 2018.

Oleh KPK, daftar nama di atas hanya sebatas sebagai informasi bagi publik mengenai nama-nama Bakal Calon Kepala Daerah yang telah menyampaikan LHKPN, baik secara online (melalui elhkpn.kpk.go.id) maupun secara offline (melalui pengiriman Formulir LHKPN Macro Excel kepada KPK, baik secara langsung atau emailelhkpn@kpk.go.id) dengan menuliskan keterangan jabatan sebagai “Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota”.

Daftar nama tersebut di atas tidak dapat dipergunakan oleh Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau pihak lain sebagai Tanda Terima LHKPN.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments