
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang di gelar di Aula Kantor DPRD Buton, Senin 29 Januari 2018.
Plt Sekda Buton Kasim mengatakan, enam Perda yang ditetapkan tersebut yakni Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Selanjutnya ada Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Perda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Dasar pertimbangan diajukannya enam Raperda itu adalah dari aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis yang melatarbelakangi pembentukannya,” kata Kasim.
Kasim menjelaskan, salah satu alasan pengajuan Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga karena wilayah Buton memiliki kekayaan alam serta berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang dijadikan obyek rekreasi dan olahraga.
Pemanfaatan dan penggelolaan obyek wisata tersebut jika dilakukan secara tepat guna akan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu regulasi yang dapat memberikan payung hukum,” jelasnya.
Kasim berharap, enam Perda yang ditetapkan dapat membawa kesejahteraan masyarakat Buton.
Reporter: Nia
Editor: Din




