
Iwan Rompo Banne
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra baru saja melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama, termasuk DPD Partai Hanura Sultra.
Untuk verifikasi Partai Hanura, KPU mengacu pada sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI versi kepengurusan Ketua Osman Sapta Odang dan Sekretaris Herry Lontung Siregar.
Di Sultra, kepengurusannya adalah Zainal Amrin selaku ketua, Fajar sebagai Sekretaris dan Nirna Lachmudin sebagai Bendahara.
“Verifikasi pengurus Hanura kita sesuai sipol. KPU tidak tahu kubu-kubuan. Kita hanya lihat yang tercatat di sipol,” ungkap anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne, Senin 29 Januari 2018.
Iwan mengaku, kepengurusan yang tercatat di Sipol KPU RI, otomatis memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan sipol, ketua, sekretaris, dan bendaharanya baru semua,” katanya.
Dalam verifikasi faktual partai politik, KPU Sultra hanya mengecek kecocokan KTP dan KTA ketua, sekretaris dan bendahara.
Selain itu, kuota pengurus 30 persen perempuan dan keberadaan kantor.
Khusus Kantor DPD Hanura Sultra untuk versi Zainal Amrin terdapat di Jalan Kedondong Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari. Bukan di kantor yang ditempati kubu Sabri Manomang di Jalan Malik Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
“Kantor sudah kami verifikasi, pengurus sudah, tinggal keterwakilan perempuan yang masih kurang,” ujarnya.
Menurut Iwan, dalam kerangka verifikasi faktual ini, khusus kantor, KPU hanya mengacu pada sipol dan surat keterangan domisili dari lurah setempat.
“Berdasarkan sipol, kantornya di Jalan Kedondong (Bukan Jalan Malik),” katanya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman