
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota Kendari membebaskan biaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang datang berobat di Puskesmas yang ada d di daerah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan, pelayanan kesehatan dasar secara gratis ini telah diatur melalui Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan (pelayanan kesehatan dasar gratis di puskesmas).
Komponen-komponennya meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, penyakit menular, pemeriksaan fisik di poli klinik umum dan gigi, laboratorium sederhana dan obat-obatan, imunisasi, fogging, pelayanan posyandu dll.
“Kalau masyarakat datang memeriksa kesehatan dan mengambil obat saja di puskesmas, itu tidak dikenakan biaya. Tetapi kalau pasien sudah masuk dalam kategori rujukan dengan rawat inap, itu telah masuk dalam prosedur kategori lain,” kata Rahminingrum di kantornya, Selasa, 6 Februari 2018.
Program pelayanan kesehatan dasar gratis ini, menurut Rahminingrum, sudah menjadi komitmen mantan pasangan Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota, Asrun-Musadar, dan terus dijalankan hingga kepemimpinan Wali Kota Kendari saat ini.
“Pemerintah Kota Kendari hanya bisa menjamin sampai pelayanan dasar. Jadi melakukan pemeriksaan dan mengambil obat tidak dikenakan biaya asalkan punya KTP Kota Kendari,” terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan puskesmas yang ada di Kota Kendari memberlakukan adanya pembayaran terhadap pelayanan dasar ini segera dilaporkan kepada yang berwenang untuk diberikan sanksi dari pemerintah terhadap puskesmas tersebut.
“Mengadulah kepada pemerintah dalam hal ini di Dinas Kesehatan agar puskesmas tersebut diberikan sanksi semacam teguran secara lisan maupun terulis,” imbaunya.
Penulis: Haerun
Editor : Jumaddin Arif




