KASN Terbitkan Rekomendasi, Pj Wali Kota Baubau Diminta segera Eksekusi

Yusran Elfargani

Baubau, Inilahsultra.com – Pada akhir tahun 2017 lalu, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau direkomendasikan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan politik praktis.

Adapun kasus dugaan keterlibatan politik praktis ASN Kota Baubau itu terbagi dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat ASN dan tahap kedua sebanyak 18 ASN. Kini KASN telah mengeluarkan surat balasan untuk ASN yang ditahap pertama.

Empat ASN yang ditahap pertama itu diantaranya, Kadis Perpustakaan kota Baubau Abdul Rajab, Kepala Bappeda Baubau Abdul Rahim, mantan Dirut RSU Baubau dr Hasmudin dan ASN Busel Nurhadi.

-Advertisement-

Surat balasan dari KASN tersebut ditujukan untuk Pemkot Baubau. Tetapi untuk tembusan, rupanya Bawaslu Baubau menerimanya juga. Hanya saja, Bawaslu Baubau irit bicara karena yang lebih berwenang adalah Pemkot Baubau.

“Kalau tidak salah yang tahap pertama sudah ada surat balasan dari KASN untuk dua orang ASN. Memang kita dapat tembusan hasil rekomendasi yang kita sampaikan ke KASN, tetapi tujuan surat itu kepada Wali Kota Baubau,” ungkap Ketua Bawaslu Baubau Yusran Elfargani, Rabu 7 Februari 2018.

Dengan turunnya surat tersebut, Bawaslu berharap agar Wali Kota Baubau menindaklanjuti dan segera melakukan eksekusi terhadap para ASN itu. Adapun sanksi yang dijatuhkan dalam eksekusi tersebut tergantung Pembina Kepegawaian Kota Baubau dalam hal ini wali kota.

“Rekomendasi dari KASN itu harus ditindak lanjuti oleh Pemkot dan tidak boleh didiamkan. Harus ada eksekusi,” tegasnya.

Kini pihak Bawaslu tengah membuat surat ke Pemkot Baubau untuk mempertanyakan apakah rekomendasi dari KASN itu sudah ditindaklanjuti atau belum.

“Kalau tidak dilaksanakan maka kami akan berkomunikasi lagi dengan KASN bahwa rekomendasi anda (KASN) tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.

Bawaslu Baubau kini tengah menunggu surat balasan dari KASN yang tahap kedua dengan jumlah ASN yang direkomendasikan sebanyak 18 orang.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments