RossY Ditetapkan Kembali, Nomor Urut Tidak Berubah

Dian Anggraini

Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau akhirnya mengakomodir pasangan calon nomor urut 1, Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu, setelah menggelar rapat pleno, Minggu 4 Maret 2018.

Sebelumnya, Panwaslu Baubau membatalkan Surat Keputusan KPU Baubau Nomor 20/pl.03.3-kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018 sepanjang mengenai Penetapan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota    tahun 2018. Pembatalan iti karena diduga SKCK milik La Ode Yasin Mazadu bermalasah.

Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraeni mengatakan, penetapan Paslon Rossy setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.

-Advertisement-

“Kami sudah tindak lanjuti sesuai amar putusan yang di keluarkan Panwaslu Kota Baubau pada tanggal 1 Maret lalu. Kita sudah lakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap bisa melakukan klarifikasi sesuai perintah untuk melakukan klarifikasi kembali,” ungkapnya.

Untuk yang memberikan klarifikasi, lanjut Dian, ada beberapa pihak. Antara lain, Polres Baubau, Kejaksaan Negeri Baubau, dan Pengadilan Negeri Kelas II Baubau. Setelah dilakukan klarifikasi KPU kemudian menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu 4 Maret 2018, di Kantor KPU Kota Baubau.

Menurut Dian, dalam rapat pleno terbuka dinyatakan syarat administrasi pasangan RossY setelah dilakukan klarifikasi kembali ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.

“Sudah terpenuhi apa yang menjadi syarat administrasinya. Sehingga kami menetapkan kembali pasangan Roslina Rahim dan Laode Yasin menjadi paslon di Pilwali Kota Baubau yang sebelumnya sempat dibatalkan,” terangnya.

“Kita terbitkan kembali SK nomor 28 tentang penetapan pasangan calon dan menetapkan kembali pasangan Roslina-La Ode Yasin sebagai peserta Pilwali Kota Baubau,” jelasnya.

Setelah ditetapkan pasangan calon tersebut, kata Dian, untuk nomor urut pasangan calon peserta Pemilu tidak berubah masih tetap menggunakan nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan.

Reporter: Anto
Editor: Din

Facebook Comments