
Raha, Inilahsultra.com-Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna, La Ode Bou menegaskan proyek pelebaran jalan yang berada di hutan Warangga akan dilanjutkan usai memasang patot batas hutan produksi dengan pengerjaan pelebaran jalan.
Meskipun, proyek tersebut sudah diputus kontrak. Namun, berdasarkan arahan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata untuk tetap melanjutkan pengerjaan pelebaran jalan di Warangga maupun usulan dari KPKH (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi).
“Saat ini pengerjaan pelebaran jalan di Warangga dipending sesuai usulan KPKH, karena 0-5 Hektar izin dari gubernur sementara diatas 5 hektar izin dari Menteri, proyek yang dikerja melewati hutan Warangga hanya 3,4 hektar dan surat izin dari gubernur sudah keluar pada tanggal 1 februari 2018,” kata La Ode Bou.
Dijelaskannya, izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 115 tahun 2018 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan sarana jalan untuk fasilitas umum pada kawasan hutan produksi tetap di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Watopute.
Untuk melanjutkan proyek tersebut, sambung dia menunggu pemasangan patok selesai. Sebab, proyek pelebaran jalan poros Motewe hingga Watopute telah diperiksa oleh BPK, BPK memberikan saran tetap dilanjutkan.
“Kami tidak ada pilihan maka kegiatan pengerjaan jalan di Warangga putus kontraknya dengan progres pengerjaan 74 persen, namun tetap dilanjutkan kalau selesai pemasangan patok sebanyak 72 batang,” ungkapnya.
La Ode Bou menyebutkan, filosofi perencanaan pelebaran jalan sejak Saleh Lasata menjadi Bupati Muna. Namun, karena saat itu ia ditarik di provinsi sebagai wakil ketua DPRD sehingga rencana tersebut tidak terealisasi.
“Pak Bupati Rusman Emba hanya melanjutkan perencanaan wakil gubernur. Pelebaran jalan semata-mata hanya untuk kepentingan umum, apalagi sebagai penunjang menuju bandara Sugimanuru,” imbuhnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso




