Panwaslu Baubau Dituding ‘Mafia’

Lembaga Pemerhati Daerah Kota Baubau melakukan aksi di depan Kantor Panwaslu Kota Baubau, Selasa 6 Maret 2017.

Baubau, Inilahsultra.com – Belasan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Daerah Kota Baubau melakukan aksi di depan Kantor Panwaslu Kota Baubau, Selasa 6 Maret 2017.

Belasan demonstran tersebut menuding Panwaslu mengeluarkan putusan ‘tebang pilih’ terhadap sengketa Pilkada Baubau beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, demonstran menuntut agar semua Komisioner Panwaslu Kota Baubau mengundurkan diri karena dianggap telah menjadi ‘mafia pesanan’ salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota Baubau.

-Advertisement-

“Kami minta kepada Komisioner Panwaslu untuk mengundurkan diri secara terhormat karena yang diinginkan masyarakat Kota Baubau adalah Panwaslu yang independen,” teriak Alimunir, Korlap Aksi.

Panwaslu dianggap tebang pilih, lanjut Alimunir, dalam gugatan tersebut ada dua objek SKCK yang digugat. Tetapi Panwaslu hanya menggugurkan satu saja.

“Kenapa SKCK yang berstatus tersangka tidak digugurkan. Padahal dalam gugatan yang sama,” lanjutnya.

SKCK yang dimaksud Alimunir adalah milik Ahmad Arfa, calon Wakil Wali Kota Baubau pendamping H. Yusran Fahim.

Alimunir berjanji akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan penuh pada pekan depan. Tuntutannya masih sama dengan tuntutan hari ini.

“Senin depan saya akan turun dengan kekuatan penuh untuk mengepung kantor Panwaslu. Kami akan terus menggelar aksi sampai Komisioner Panwaslu mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Alimunir.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Baubau Yusran Elfargani menjelaskan, putusan yang diambil Panwaslu telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami memutuskan seperti itu karena memang ada prosedur yang belum dilakukan KPU Baubau yaitu meminta klarifikasi sebuah dokumen yang diragukan,” jelasnya.

Yusran menanggapi orasi demonstran bahwa Panwaslu dalam memutuskan sebuah perkara tidak ada yang namanya titipan. Pasalnya, Komisioner Panwaslu diikat oleh kode etik dan sumpah jabatan.

Komisioner Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia menambahkan, terkait SKCK Ahmad Arfa yang tidak ikut digugurkan dalam gugatan karena SKCK yang bersangkutan bukan perbuatan tercela.

“Dalam catatan SKCK Ahmad tercantum jelas bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi ini tidak termasuk dalam perbuatan tercela. Menurut pertimbangan kami, memenuhi syarat karena tidak masuk dalam perbuatan tercela,” tambah Frida.

Terkait SKCK La Ode Yasin, kata Frida, pihaknya tidak menganggap tidak memenuhi syarat. Hanya saja, dalam catatan SKCK tersebut tidak disebutkan dugaan tindak pidananya, hanya mencantumkan nomor Laporan Polisi.

“Itu yang kami perintahkan kepada KPU untuk mengklarifikasi kembali SKCK tersebut karena yang tercantum dalam catatan hanya nomor laporan polisi,” ujarnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments