
Alat berat milik perusahaan sawit mencoba memasuki area perkebunan warga di Konsel.
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan petani dari tiga desa di Kabupaten Konawe Selatan tak tahan lagi dengan perlakuan PT Merbaujaya Indah Raya.
Lahan milik petani di tiga desa yakni, Rakawuta, Desa Wuura dan Desa Toluwonua Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel sedikit demi sedikit digusur perusahaan tersebut.
Atas kasus ini, mereka mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sultra, Selasa 20 Maret 2018.
Plt Kepala Ombudsman Sultra Ahmad Rustan mengaku, warga mengadu karena lahan perkebunan lada produktif masyarakat terancam digusur perusahaan sawit.
“Pengaduannya kami akan tindaklanjuti,” ungkap Ahmad Rustan melalui siaran persnya.
Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Lahan masyarakat yang pada umumnya sudah bersertipikat masuk dalam wilayah HGU PT Merbaujaya.
“Akan tetapi masyarakat pemilik lahan merasa tidak pernah mengalihkan lahannya kepasa siapa pun,” katanya.
Diduga pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak clear and clean karena pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya dan pihak perusahaan tidak mau tahu bahwa lokasi itu sdh dibebaskan.
“Permasalahan ini sebetulnya telah ditangani oleh Ombudsman sejak 2015 dan pada Desember 2016 ada kesepakatan antara ombudsman, PT. Merbaujaya Indah Raya, Bupati Konsel, dan Kantor Pertanahan Konsel agar lahan yang masih bermasalah agar tidak digarap oleh perusahaan,” katanya.
Untuk itu, demi menghindari konflik dalam masyarakat, Ombudsman mengimbau agar pihak perusahaan untuk menghentikan upaya penggusuran terhadap lahan masyarakat.
“Kami juga berharap agar Kepolisian setempat untuk mengantisipasi kondisi ini. Menidaklanjuti keluhan masyarakat ini, Ombudsman dalam waktu dekat akan menyiapkan rekomendasi penyelesaian laporan ini,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




