
Labungkari, Inilahsultra.com – Polsek Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengendus adanya modus lain dalam kasus Es Milo dibubuhi kecubung yang dikonsumsi empat pelajar. Modusnya adalah pencabulan.
Kapolsek Lakudo, Iptu Hartoni mengatakan, empat pelajar yang menjadi korban masing-masing berinisial EL (15) pelajar SMP dan, NR, ML, dan VD siswi SMA, nyaris menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda yang membubuhi minuman mereka menggunakan kecubung. Upaya itu dilakukan agar para korban tidak sadarkan diri.
“Motifnya minuman racikan kecubung untuk berniat mencabuli salah satu pelajar. Cairan kecumbung diberikan ke pelayan kedai untuk dicampurkan ke minuman Es Milo yang sudah di pesan oleh keempat pelajar itu agar mereka tidak sadarkan diri,” terangnya, Rabu 11 April 2018.
Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh empat pemuda yang sudah menjadi tersangka masing-masing berinisial, MS, AR, DR, dan HR. Sementara IF masih berstatua saksi.
Kejadian pencabulan itu berawal saat korban EL dibawa oleh tiga pelaku, AR, HR, dan DR ke belakang SD 4 Lakudo.
“Disanalah awal terjadinya aksi dugaan pencabulan dibawah umur itu. Setelah ketiga pemuda itu, kemudian MS membawa EL di kediamannya dan melakukan pencabulan lagi di rumahnya,” terang pria dua balok dipundaknya itu.
Pasca kejadian tersebut, HR, DR, dan MS berhasil diamankan oleh pihak Polsek Lakudo. Sementara AR sempat menjadi buron selama dua hari.
Namun berkat informasi dari masyarakat, keberadaan AR akhirnya terungkap. Kapolsek Lakudo Iptu Hartoni bersama anggota langsung mendatangi informmasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AR untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pencabulan tersebut dilakukan keempat pemuda dengan korban EL tanpa ada paksaan karena EL sudah tidak sadarkan diri,” ungkap Hartoni.
Sementara EL saat ditemui dikediamannya mengaku masih mengalami sakit bagian badan akibat efek racikan minuman kecubung.
“Sampai sekarang EL belum bisa ke sekolah, padahal dirinya terhitung sejak 3 hari sudah harus mengikuti Ujian nasional tingkat SMP,” ungkap kepala sekolah EL saat menjenguk di kediamaannya.
EL mengaku mengenal orang yang menjemputnya namun tidak mengetahui namanya. Salah satu cirinya adalah gigi depan ompong.
“Sampai di kedai saya memesan Es Milo. Saya tidak tau ada racikan itu, setelah itu saya pingsan. Seingat saya pas habis minum es Milo itu ada laki-laki yang bawa saya tapi saya tidak ingat lagi,” terang EL.
Akibat perbuatannya, keempat pemuda tersebut dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 junto 76 e UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Anto
Editor: Din




