La Ode Rafiun Dinilai Tidak Paham Undang-undang

M. Risman Amin Boti

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dinilai keliru dan tidak paham secara umum Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, meski Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sudah dinonaktifkan, namun DPRD Buton tidak juga melakukan paripurna pelantikan Plt Bupati Buton La Bakry sebagai bupati definitif.

Koordinator Forum Pemuda Buton di Maluku Utara (Malut) M. Risman Amin Boti mengaku, sangat menyayangkan sikap La Ode Rafiun itu. Pasalnya, sikap Rafiun terkesan ingin merusak tatanan pemerintahan daerah.

Seharusnya, lanjut Risman, jika La Ode Rafiun paham undang-undang maka tidak ada alasan menolak melakukan paripurna pelantikan La Bakry. Apalagi Umar Samiun sudah menjadi terpidana kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan sudah divonis 3 tahun 9 bulan.

-Advertisement-

“Apa yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan Setprov Sultra (Ali Akbar) yang sempat dipersoalkan oleh Ketua DPRD Buton itu sudah benar dan sesuai ketentuan. Kenapa mesti dipersoalkan prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ali Akbar mengantarkan surat perintah pelaksanaan paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun dari jabatan bupati ke DPRD Buton. Namun menurut Rafiun, tidak perlu lagi dilakukan paripurna karena SK pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai bupati sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Hal itulah yang saat ini menjadi polemik. Rafiun dengan tegas menolak melaksanakan paripurna.

Risman mengungkapkan, Biro pemerintahaan merupakan perangkat daerah pembantu kepala daerah dan tindakan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Sehingga perlu diingat bahwa DPRD sesuai UU No. 23 tahun 2014 sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, harus mengikuti dan jangan dipolitisasi.

“Seharusnya tidak ada alasan untuk DPRD tidak melaksanakan paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton,” ujarnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments