
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peluang Asrun untuk hadiri debat jilid II Pilgub Sultra 2018 ada Minggu 6 Mei 2018 mendatang.
“Kita akan menyurat ke KPK dulu apakah yang bersangkutan dibolehkan ikut debat,” ungkap Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Kamis 3 Mei 2018.
Hidayatullah menyebut, KPU tidak berhak menghadirkan Asrun yang jadi tersangka KPK tanpa ada izin dari lembaga antirasua itu.
“Kemungkinan yang bersangkutan (Asrun) mau hadir di debat nanti. Tapi kan harus dapat izin dari KPK,” jelasnya.
Bila nanti surat balasan KPK tidak mengizinkan tahanannya dikeluarkan untuk kepentingan debat, Hidayatullah mengaku yang bisa ikut debat hanya Hugua seorang.
“Kalau tidak dapat izin, maka calon yang tidak bermasalah yang bisa ikut debat,” tuturnya.
Asrun adalah Calon Gubernur Sultra yang ditangkap KPK dalam dugaan kasus suap.
Ia ditangkap bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra yang juga Wali Kota Kendari. Selain itu, ada pengusaha bernama Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Kini, atas kasus yang menderanya itu, Asrun tidak bisa lagi menggelar kampanye. Yang menjalankan kampanye pasangan nomor urut dua ini adalah calon wakilnya, Hugua.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




