
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI kendari menggelar aksi memeringati hari kebebasan pers internasional.
Kendari, Inilahsultra.com – Sepanjang 2018, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mencatat sudah ada tiga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Sultra.
Pada World Press Freedom Day (WPFD) atau hari kebebasan pers internasional yang jatuh setiap 3 Mei turut diperingati Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dengan aksi, Kamis 3 Mei 2018.
Bagi AJI, 3 Mei merupakan hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memperjuangkan kemerdekaan pers. Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers.
Sederet kasus kekerasan jurnalis terus menghiasi wajah Indonesia. Intimidasi hingga hilangnya nyawa jurnalis menjadi sejarah buruk perjalanan bangsa Indonesia. Terlebih, beberapa kasus tak kunjung dituntaskan oleh aparat kepolisian. Kasus Udin misalnya. Wartawan Bernas yang meninggal karena berita. Hingga kini kasusnya belum juga diungkap siapa pelakunya.
Bagaimana di Sultra? Sama dengan daerah lainnya di Indonesia, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terjadi.
Di 2018 ini, kekerasan terhadap Jurnalis sudah ada tiga laporan yang masuk di AJI Kendari.
Pada 5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.
Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.
Kedua, Muliyadi Azis, jurnalis media online di Kota Baubau Provinsi Sultra menerima tindakan intimidasi dan pelarangan liputan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad pada 22 Januari 2018.
Saat sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Kasat Reskrim meminta wartawan tersebut untuk menghapus gambar video.
Terakhir, Rusman Edogawa, Jurnalis zonasultra.com. Ia menerima tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput dua orang warga Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utarta (Kolut) yang tersengat listrik.
Foto yang diambil menggunakan gadget dihapus paksa oleh polisi wanita.
Ketiga kasus ini, melengkapi puluhan kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Sultra dalam kurun waktu 2010 sampai 2017.
Di akhir tahun 2017, jurnalis di Muna mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum pegawai RSUD Muna. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
Sayangnya, kasus yang sudah genap setahun ini, tak ada kejelasan dari Polres Muna.
Berdasarkan data kekerasan yang ditangani langsung AJI Kendari, kebanyakan kasusnya berupa ancaman verbal maupun non verbal dan kekerasan fisik yang terjadi di lapangan.
Ancaman verbal berupa penghinaan dan pelecehan profesi yang diucapkan oleh kalangan pejabat. AJI Kendari menilai hal ini karena ketidakpahaman pejabat tersebut terhadap profesi jurnalis.
Khusus ancaman kekerasan fisik, kerap menimpa jurnalis pada saat meliput bentrokan atau keributan. Dari beberapa kasus yang diadvokasi oleh AJI Kendari, demonstrasi yang berujung bentrokan kerap merembes terhadap kekerasan jurnalis. Pelakunya adalah aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.
Selain itu, kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra karena produk liputannya.
Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap : mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis baik verbal maupun non-verbal. Mendesak Kapolda Sultra menuntaskan seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sultra.
“Jurnalis harus lebih profesional dan tunduk pada kode etik jurnalis serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq.
Berikut daftar kekerasan jurnalis di Sultra sejak 2010 sampai 2018.
Catatan Divisi Advokasi AJI Kendari terhadap Kekerasan Jurnalis di Sultra
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari memiliki catatan kekerasan terhadap jurnalis dalam kurun waktu 2010 hingga 2018.
Beberapa kasus diadvokasi oleh AJI Kendari dan sebagian diambil alih oleh media masing-masing dengan jalan damai.
Berikut ini adalah nama para kuli tinta yang pernah menerima kasus kekerasan oleh sejumlah Oknum di Sultra.
2010
Mirwanto Muda kameramen TV One yang mobilnya dibakar oleh sekelompok massa di depan kampus Universitas Haluoleo Kendari.
Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap profesi Jurnalis oleh Gubernur Sultra Nur Alam.
2012
Ilor Syamsuddin koresponden SCTV, mengalmi kasus kekerasan dari anggota DPRD Buton.
Dony Oktayudha kontributor Indosiar, ditikam oleh sekelompok massa demonstran.
Djafrun stringer ANTV diserang oleh sekelompok pemuda di Kabupaten Konawe.
Dedy Finasfikar jurnalis kendari pos, menerima pengancaman kekerasan oleh Kabid Humas Polda Sultra.
2013
Siswanto Asis Stringer Indosiar, yang diserang di SPBU Kolaka.
Ismed Jurnalis Rakyat Sultra, menerima kekerasan dari aparat kepolisian di depan kampus Universitas Haluoleo Kendari.
Suwarjono jurnalis Kendari Pos yang mendapat kekerasan dari anggota Brimob Polda Sultra di depan Kampus Universitas Haluoleo Kendari.
2014
Maryam jurnalis Kendari Pos, Jamil jurnalis Baubau Pos dan Radar Buton yang memerima penganiayaan oleh aparat kepolisian di Baubau.
Husni stringer Metro TV, yang motornya dibakar oleh orang yang tidak di kenal.
2015
Rosniawati Fikri Tahir Jurnalis Tempo, mengalami perampasan Handphone oleh ajudan Gubernur Sultra Nur Alam.
Rosniawati Fikri Tahir Jurnalis Tempo dan Kiki AndiPati jurnalis Kompas.com, menerima pelarangan proses peliputan oleh Humas Pemprov Sultra.
Efan jurnalis Zonasultra.com, menerima pengancaman dan pelecehan verbal oleh ketua KPU Kabupaten Konsel.
2016
Suiyatri Arif jurnalis Rakyat Sultra, yang diintimidasi oleh oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Kendari.
La Ode Pandi Sartiman jurnalis Berita Kota Kendari menerima ancaman pembunuhan oleh mantan anggota KPU Konawe.
Ade jurnalis Kendari Pos, menerima kekerasan psikis oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kendari.
Yuhandri, pimpinan redaksi Baubau Pos yang menerima ancaman pembunuhan.
Abd Halim Ahmad kontributor Metro TV yang mendapat teror dan pengancaman pembunuhan oleh karyawan PT. Damai Jaya Lestari.
Kasus pelecehan terhadap sejumlah jurnalis oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka.
2017
Ahmad Evendi wartawan Kolaka Pos di Kabupaten Muna mendapatkan tindakan kekerasan saat melakukan peliputan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna.
Beberapa pegawai negeri RSUD setempat mencoba menghalangi wartawan saat mengambil gambar dugaan pungutan liar. Pegawai merampas dan mencoba merebut alat liputan wartawan tersebut.
Kasus ini, belum juga dituntaskan oleh Polres Muna. Ahli pers yang dimandatkan oleh AJI Kendari sudah dimintai keterangannya.
2018
Pda 5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.
Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.
Muliyadi Azis, jurnalis media online di Kota Baubau Provinsi Sultra menerima tindakan intimidasi dan pelarangan liputan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad pada 22 Januari 2018.
Saat sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Kasat Reskrim meminta wartawan tersebut untuk menghapus gambar video.
Kedua kasus ini telah diselesaikan dengan pertemuan antara Kapolres dan Kasat Reskrim. Secara institusi, Kapolres Baubau menyampaikan permohonan maaf di muka umum atas kesalahpahaman itu.
Terakhir, Rusman Edogawa, Jurnalis zonasultra.com. Ia menerima tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput dua orang warga Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utarta (Kolut) yang tersengat listrik.
Foto yang diambil menggunakan gadget dihapus paksa oleh polisi wanita.
Kasus ini, telah ditangani oleh medianya sendiri dengan mengambil jalan damai.
Berdasarkan data kekerasan yang ditangani langsung AJI Kendari, kebanyakan kasusnya berupa ancaman verbal maupun non verbal dan kekerasan fisik yang terjadi di lapangan.
Ancaman verbal berupa penghinaan dan pelecehan profesi yang diucapkan oleh kalangan pejabat. AJI Kendari menilai hal ini karena ketidakpahaman pejabat tersebut terhadap profesi jurnalis.
Khusus ancaman kekerasan fisik, kerap menimpa jurnalis pada saat meliput bentrokan atau keributan. Dari beberapa kasus yang diadvokasi oleh AJI Kendari, demonstrasi yang berujung bentrokan kerap merembes terhadap kekerasan jurnalis.
Selain itu, kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra karena produk liputannya.
Khusus penanganan kasusnya, hampir semua kasus sampai di kepolisian. Hanya saja, di tingkat kepolisian terjadi atur damai antara korban dan pelakunya, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan.
Untuk kasus di Kabupaten Muna, meskipun korbannya bukan anggota AJI Kendari, AJI terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Sumber AJI Kendari




