
Wakatobi, Inilahsultra.com – Polres Wakatobi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) hasil operasi rutin, Senin 14 Mei 2018. BB tersebut merupakan hasil operasi yang digelar pada beberapa lokasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1439 H.
Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno SIK merinci, hasil operasi diantarnya 24 botol Bir Bintang, 24 botol Bir Hitam, 42 Jerigen Arak, 25 drum alat penyulingan Arak, 26 botol Arak, 24 botol Bendi Star, 2 ember plastik alat penyuling, 12 Anggur Kolesom cap Orang Tua, 9 drum, dan 6 panci tungku.
“Total 110 botol, 84 liter arak dan 1.800 fermentasi bahan baku arak,” ujar Hadi saat menggelar konferensi pers.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan 5 orang tersangka. Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan.
“Pasal 28 ayat 2 jo, pasal 12 ayat 1 Perda Wakatobi Nomor 20 tahun 2012, tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,” terangnya.

Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali mengajak masyarakat menyambut bulan Ramadan dengan riang gembira serta memperbanyak amal ibadah.
Menurut dia, tidak sedikit tindak kejahatan terjadi berawal dari Miras. Ia pun berharap masyarakat Wakatobi dapat melatih diri menghindari segala bentuk hal buruk.
Salah satu tokoh agama, H Muhim mengatakan, Miras merupakan penyebab paling banyak menimbulkan masalah.
“Miras itu nenek moyangnya kejahatan. Kami dari tokoh agama mendukung upaya kepolisian dalam hal seperti ini (Pemusnahan Miras) karena ini juga adalah misi kami,” ujar Ketua NU Kabupaten Wakatobi ini.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




